Rabu, 17 Februari 2016

Cara Over Kredit Rumah KPR


Kredit rumah KPRover kredit merupakan salah satu cara yag biasa digunakan orang dalam membeli sebuah rumah. Selain caranya lebih mudah karena tidak harus mengurus segala persyaratan mulai dari awal, membeli rumah dengan cara over kredit juga menjadi solusi atas tingginya harga sebuah rumah baru. Akan tetapi sebagian orang terkadang melupakan aspek legalitas serta keamanan pada saat membeli rumha secara over kredit. Sebagian orang bahkan berpikiran bahwa dengan mengganti dengan sejumlah uang kepada pemilik rumah, maka proses over kredit dianggap telah sah.
Cara over kredit rumah KPR agar berjalan dengan aman yang dapat anda lakukan yaitu dengan memlaui bank pemberi KPR dan notaris.

Over kredit melalui bank pemberi KPR
Apabila anda melakukan KPR di bank misalnya bank BTN, maka over kredit KPR melalui bank dapat anda lakukan dengan cara penjual dan anda sebagai pembeli untuk mendatangi pihak bank pemberi KPR. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses take over atas unit properti atau rumah yang dimaksudkan. Setelah itu pihak bank akan menilai terlebih dahulu kemampuan anda sebagai pembeli. Apabila dinyatakan tidak bermasalah atau memiliki kemampuan membayar cicilan yang baik, tidak tersangkut kredit yang bermasalah dan lolos Bank Indonesia checking, maka pihak bank akan menerbitkan perjanjian kredit baru dengan pembeli, AJB dan pengikat jaminan.

Over kredit melalui notaris
Apabila anda melakukan over kredit rumah KPR dengan menggunakan jasa notaris, maka anda akan mendapat jaminan keamanan dan legalitas karena telah dilakukan dihadapan pejabat yang memang memiliki kewenangan di bidang legal properti. Anda harus mempersiapkan dokumen – dokumen over kredit baik dari penjual maupun pembeli atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang dimaksudkan.


Pihak notaris akan membuatkan surat kuasa untuk melunasi angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikast. Artinya pembeli dikemudian hari setelah melunasi KPR dapar mengambil sertifikat rumah dengan surat kuasa tersebut tanpa memerlukan kehadiran penjual. Setelah proses di notaris selesai, maka segala dokumen secara resmu menjadi milik pembeli termasuk buku tabungan dari penjual pertama.