Kredit
rumah KPR – over kredit merupakan salah satu cara yag
biasa digunakan orang dalam membeli sebuah rumah. Selain caranya lebih mudah
karena tidak harus mengurus segala persyaratan mulai dari awal, membeli rumah
dengan cara over kredit juga menjadi solusi atas tingginya harga sebuah rumah
baru. Akan tetapi sebagian orang terkadang melupakan aspek legalitas serta
keamanan pada saat membeli rumha secara over kredit. Sebagian orang bahkan
berpikiran bahwa dengan mengganti dengan sejumlah uang kepada pemilik rumah,
maka proses over kredit dianggap telah sah.
Cara over kredit rumah KPR agar berjalan dengan aman yang dapat anda lakukan yaitu dengan
memlaui bank pemberi KPR dan notaris.
Over
kredit melalui bank pemberi KPR
Apabila anda melakukan KPR di bank misalnya
bank BTN, maka over kredit KPR melalui bank dapat anda lakukan dengan cara
penjual dan anda sebagai pembeli untuk mendatangi pihak bank pemberi KPR.
Sampaikan bahwa akan dilakukan proses take over atas unit properti atau rumah
yang dimaksudkan. Setelah itu pihak bank akan menilai terlebih dahulu kemampuan
anda sebagai pembeli. Apabila dinyatakan tidak bermasalah atau memiliki
kemampuan membayar cicilan yang baik, tidak tersangkut kredit yang bermasalah
dan lolos Bank Indonesia checking, maka pihak bank akan menerbitkan perjanjian
kredit baru dengan pembeli, AJB dan pengikat jaminan.
Over
kredit melalui notaris
Apabila anda melakukan over kredit rumah KPR dengan menggunakan
jasa notaris, maka anda akan mendapat jaminan keamanan dan legalitas karena
telah dilakukan dihadapan pejabat yang memang memiliki kewenangan di bidang
legal properti. Anda harus mempersiapkan dokumen – dokumen over kredit baik
dari penjual maupun pembeli atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang dimaksudkan.
Pihak notaris akan membuatkan surat kuasa
untuk melunasi angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikast. Artinya
pembeli dikemudian hari setelah melunasi KPR dapar mengambil sertifikat rumah
dengan surat kuasa tersebut tanpa memerlukan kehadiran penjual. Setelah proses
di notaris selesai, maka segala dokumen secara resmu menjadi milik pembeli
termasuk buku tabungan dari penjual pertama.